Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dalam OTT hakim PN Depok
Overview
SulawesiPos.com – Setelah menangkap pejabat pajak, lalu pejabat Bea Cukai, kini giliran hakim yang digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Tidak tanggung-tanggung, yang digaruk kedua pimpinannya, yakni Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.KPK
Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Depok merupakan kasus ketiga dalam sepekan pertama Februari 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di Kantor Pajak Banjarmasin. Masih di hari yang sama, tim KPK lainnya melakukan OTT di Bea Cukai Jakarta.
Dalam OTT terbaru di Depok yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026), yang kasusnya dirilis oleh KPK pada Jumat (6/2/2026) malam, terdapat lima tersangka.
1. I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok.
2. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok.
3. Yohansyah Maruanaya, Jurusita di PN Depok.
4. Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
5. Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan disangka menerima suap dalam membantu percepatan eksekusi lahan di Tapok, Depok.
Suap Rp 850 juta diberikan oleh PT KD kepada hakim PN Depok demi memuluskan proses eksekusi lahan.
Sebanyak tujuh orang ditangkap oleh tim KPK dalam operasi pada Kamis 5 Februari. Dari ketujuh orang itu, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka adalah kelima orang di atas.
Semula, ada sengketa lahan antara PT Karabha dengan masyarakat di Depok.
PT Karabha merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset.
“Salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara Yohansyag.
Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.
“Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep.
Yohansyah selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD u,ntuk percepatan eksekusi lahan.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Wakil Ketua PN Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.*