Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK. dok/kpk
Overview
SulawesiPos.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu malam, penyidik mengamankan seorang hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara.
OTT tersebut menyorot adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
Aliran dana ini kini menjadi fokus utama pendalaman penyidik KPK untuk memastikan motif dan tujuan transaksi tersebut, apakah berkaitan langsung dengan upaya memengaruhi putusan perkara di PN Depok.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami secara detail modus perpindahan uang yang terungkap dalam OTT tersebut.
“Perpindahan uang ini sedang kami dalami, apakah berkaitan dengan suap atau konteks lain dalam penanganan perkara. Semua masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK belum menarik kesimpulan final, namun indikasi awal menunjukkan adanya transaksi yang tidak wajar antara pihak swasta dan aparat peradilan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan uang tunai bernilai besar dalam OTT tersebut.
Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp850 juta, yang sebagian besar terdiri dari pecahan rupiah.
“Barang bukti berupa uang tunai telah kami amankan dan saat ini berada dalam penguasaan penyidik,” kata Fitroh.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya barang bukti tambahan, termasuk potensi mata uang asing atau dokumen lain yang dapat menguatkan konstruksi perkara.
Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga Jumat, 7 Februari 2026, penyidik masih memanfaatkan waktu pemeriksaan awal sesuai ketentuan hukum, yakni 1×24 jam, untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam tahap ini, KPK menelusuri:
KPK juga mencium indikasi bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri.
Penyidik menduga adanya rantai perantara atau jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil putusan perkara di PN Depok.
Namun, KPK masih menahan informasi terkait identitas lengkap para pihak demi menjaga efektivitas penyelidikan.
“Kami akan menyampaikan secara utuh kepada publik setelah konstruksi perkara jelas,” tegas Fitroh.
OTT terhadap Wakil Ketua PN Depok ini kembali menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan.
Publik kembali diingatkan bahwa praktik mafia peradilan masih menjadi ancaman serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk apabila mengarah pada pejabat strategis atau jaringan yang lebih besar.
Lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.