Categories: News

KPK Bongkar Modus Rekayasa Jalur Impor di Bea Cukai, Barang Ilegal Lolos Pemeriksaan

Overview

  • KPK mengungkap modus rekayasa sistem pemeriksaan Bea Cukai yang diduga meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.
  • Manipulasi jalur merah diduga dilakukan melalui pengaturan parameter teknis oleh oknum internal Bea Cukai sejak Oktober 2025.
  • Praktik tersebut disinyalir disertai aliran uang rutin sebagai imbalan atas kemudahan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi sistem pengawasan impor yang melibatkan PT Blueray dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rekayasa tersebut diduga membuat barang impor bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini membuka peluang masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan, termasuk barang palsu, kualitas rendah, hingga ilegal.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menelusuri pola pengawasan impor yang tidak berjalan normal.

Menurut Asep, perkara ini berawal dari kesepakatan tidak sah yang terjalin sejak Oktober 2025.

Kesepakatan tersebut melibatkan pihak swasta dan sejumlah oknum di internal Bea Cukai untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor milik PT Blueray.

Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan dibagi berdasarkan tingkat risiko, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang.

KPK menduga mekanisme jalur merah dimanipulasi agar barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Penyidik menemukan adanya instruksi dari pejabat Bea Cukai kepada salah satu pegawai teknis untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pengaturan aturan teknis tertentu, yang kemudian mesin pendeteksi barang masuk diatur untuk memuluskan barang Blueray.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Setelah sistem berhasil dikondisikan, KPK mendalami adanya aliran uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai.

Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Asep menegaskan, pemberian uang itu tidak bersifat insidental, melainkan diduga menjadi bentuk imbalan rutin atas kemudahan yang diberikan dalam proses importasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: korupsi OTT KPK importasi modus rekayasa jalur