Categories: News

KPK Amankan 17 Orang Terkait Kasus Importasi di Bea Cukai, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Overview

  • KPK mengamankan 17 orang dalam OTT terkait pengurusan importasi di Bea Cukai.
  • Salah satu yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
  • Penyidik juga menyita uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam operasi OTT KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik mengamankan total 17 orang yang diduga terkait praktik pengurusan importasi barang.

Salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT itu adalah Rizal, pejabat Bea Cukai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sebelum dipercaya mengemban jabatan barunya.

Ia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan terkait proses layanan importasi di lingkungan Bea Cukai.

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” kata Budi Prasetyo kepada para wartawa di Jakarta, Kamis (5/2/2026)

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan aparatur DJBC Kementerian Keuangan.

Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses importasi.

Dari 17 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Enam tersangka yang ditetapkan tersebut  terdiri dari pihak internal DJBC maupun pihak swasta.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari DJBC, yang menjadi tersangka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang. Seluruh barang bukti saat ini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

PT Blueray Cargo

Dilansir dari situs resminya, Blueray Cargo adalah perusahaan jasa ekspedisi dan freight forwarder terpercaya di Indonesia yang mengimpor barang dari China, Thailand, dan Singapura.

Berdiri sejak 2001, perusahaan ini menyediakan layanan menyeluruh mulai dari gudang, pengiriman, hingga pengurusan bea cukai (door-to-door) untuk UMKM dan pedagang grosir.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: KPK korupsi OTT KPK importasi