Categories: News

Klarifikasi di Polda Metro Jaya, Pandji Tegaskan Tak Lakukan Penistaan Agama dalam Mens Rea

Overview

  • Komika Pandji Pragiwaksono menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama.
  • Ia menegaskan tidak merasa melakukan penistaan dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea.
  • Polisi mengklarifikasi laporan yang menggunakan empat pasal KUHP baru.

SulawesiPos.com – Komika Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/2/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama yang menyinggung materi dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea, termasuk yang ditayangkan melalui platform Netflix.

Usai pemeriksaan, Pandji menegaskan bahwa dirinya menjalani proses hukum dengan keyakinan tidak melakukan penistaan agama.

Ia menyebut telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan materi pertunjukan tersebut, khususnya yang dilaporkan dalam lima laporan kepolisian yang masuk ke Polda Metro Jaya.

“Saya menjalani prosesnya, saya mencoba untuk menjawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin,” kata dia kepada awak media.

Pandji kembali menegaskan bahwa materi dalam Mens Rea dibuat dalam konteks komedi untuk menghibur penonton.

Ia menilai tidak ada unsur penistaan agama dalam materi yang dipermasalahkan pelapor.

“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi berjalan cukup lancar, pertanyaannya terjawab dan kami ikuti prosesnya saja,” ucap Pandji.

Salah satu pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia itu juga memastikan akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum, mulai dari klarifikasi hingga tahap lanjutan bila diperlukan.

Ia menyebut pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari berjalan tanpa hambatan berarti.

“Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa laporan terhadap kliennya menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Setidaknya ada empat pasal yang menjadi dasar laporan dan telah diklarifikasi penyidik kepada Pandji.

“Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ungkap dia.

Proses klarifikasi ini menjadi tahap awal dalam penanganan laporan, sementara Pandji dan tim hukumnya menyatakan akan menghormati serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Pandji Pragiwaksono Stand up comedy Mens Rea Polda Metro Jaya