Categories: News

PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

Overview

  • Sepuluh tokoh nasional melaporkan dugaan genosida Israel ke Kejagung.
  • Pelapor mendesak penerapan yurisdiksi universal dalam KUHP Baru.
  • Mereka menilai syarat hukum mengadili pelaku sudah terpenuhi.

SulawesiPos.com – Sebanyak 10 tokoh nasional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (5/2/2026), untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Kedatangan mereka bertujuan mendorong aparat penegak hukum Indonesia mengaktifkan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, guna menindak pelaku kejahatan internasional tersebut.

Para pelapor secara khusus menyoroti penerapan asas yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Pasal 598–599 KUHP Baru.

Prinsip ini memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan internasional meskipun tindak pidana terjadi di luar wilayah Indonesia.

Pakar Hukum Feri Amsari yang juga menjadi pelapor menegaskan bahwa syarat penerapan yurisdiksi universal dinilai telah terpenuhi.

Ia mencontohkan adanya dampak langsung terhadap entitas Indonesia, seperti serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Palestina serta korban Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” tegas Feri.

Menurutnya, penerapan yurisdiksi universal penting agar Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.

“Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu,” tambahnya.

Tanggung jawab moral Dewan HAM dan Board of Peace

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti menilai Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar, terlebih dengan posisinya saat ini di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika Yurisdiksi Universal ini diberlakukan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” ujar Fatia di lokasi.

Selain pelaporan hukum, para tokoh juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat.

Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi posisi diplomatik Indonesia di tingkat global, khususnya di PBB.

Wanda Hamidah menyebut instrumen tersebut berada di luar kerangka hukum nasional.

Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan instrumen hukum dalam negeri, termasuk KUHP Baru.

“Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua,” kata Wanda.

Bunyi pasal 598–599 KUHP Baru

Pasal 598 berbunyi:

“Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;

d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau

e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,

dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Sedangkan Pasal 599 berbunyi:

“Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;

b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau

d. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Nama-nama pelapor

Berikut 10 tokoh pelapor Netanyahu:

  1. Marzuki Darusman,
  2. Busyro Muqoddas,
  3. Heru Susetyo, ⁠
  4. Feri Amsari,
  5. Fatiah Maulidiyanty,
  6. Wanda Hamidah,
  7. Sri Vira Chandra,
  8. Dimas Bagus Arya Saputra, ⁠
  9. Eka Rahyadi Anash, dan
  10. Arif Rahmadi Haryono.

Selain kesepuluh orang tersebut, turut hadir pula firma hukum yang mereka jadikan kuasa hukum, Themis Indonesia.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: KUHP Israel Kejaksaan Agung Board of Peace Netanyahu Dewan HAM