Categories: News

OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin, Status 3 Orang Diumumkan KPK Sore Ini

Overview

  • KPK memeriksa 3 orang hasil OTT di KPP Madya Banjarmasin terkait dugaan korupsi restitusi PPN dan mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar.
  • Ketiga pihak, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.00 WIB dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
  • Status hukum ketiga orang tersebut akan ditentukan KPK dan diumumkan sore ini.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketiga pihak tersebut telah tiba di Jakarta pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Selanjutnya pihak-pihak dimaksud akan dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).

Salah satu dari tiga orang yang diamankan diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

KPK menduga pihak yang ditangkap terlibat dalam kasus korupsi pada restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh pihak swasta di sektor perkebunan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

“Terkait barang bukti, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum ketiga orang tersebut. Penentuan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar sore hari.

Budi menambahkan, konstruksi perkara secara lengkap, termasuk dugaan alur pengaturan dan pihak-pihak yang menerima aliran dana, akan dijelaskan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Restitusi Pajak

Korupsi restitusi pajak adalah tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh wajib pajak bersama oknum terkait untuk memanipulasi data SPT (lebih bayar) agar negara mengembalikan uang pajak yang tidak seharusnya.

Tindakan ini merugikan kas negara dan sering melibatkan suap untuk mempercepat atau meloloskan pengembalian kelebihan pajak fiktif

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: retribusi pajak korupsi OTT KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo