Overview
SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan pentingnya langkah cepat dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.
“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.
Menurut Charles, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan warga yang secara medis sangat bergantung pada layanan berkelanjutan.
Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” ujarnya.
Desakan ini muncul setelah laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebutkan puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka tiba-tiba dinyatakan nonaktif.
“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” tambah Charles.
Charles juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih proaktif membantu warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI.
Menurutnya, pemutakhiran dan validasi data secara berkala di lapangan harus dilakukan, bukan sekadar menunggu informasi dari pusat.
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk memberikan penjelasan resmi.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” tegas Charles.
Sementara itu, BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan peserta PBI tidak menghilangkan hak layanan kesehatan.
Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.