Overview
SulawesiPos.com – Proses seleksi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dimulai pada Senin (2/2/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan panitia seleksi telah mulai bekerja dan menargetkan penetapan ketua definitif dalam waktu relatif singkat.
Purbaya menyampaikan bahwa tahapan awal pemilihan sudah berjalan dan pemerintah ingin mempercepat proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Menurutnya, dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu ke depan, nama Ketua OJK yang baru diharapkan sudah dapat ditetapkan.
” Saya pikir cepet seminggu ini sudah ada yang disiapkan siapa yang akan jadi ketua, dan dalam waktu dua minggu paling lambat kita sudah punya ketua OJK baru,” kata Purbaya.
Ia menegaskan percepatan ini penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah dinamika pasar yang masih bergejolak.
Saat ini, kepemimpinan OJK masih dijalankan secara sementara oleh Friderica Widyasari Dewi sejak Sabtu malam (31/1/2026).
Friderica ditunjuk sebagai pelaksana tugas setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah tekanan pasar modal yang ditandai dengan pelemahan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut.
Di sisi lain, beredar sejumlah nama yang disebut-sebut berpeluang mengisi kursi Ketua Dewan Komisioner OJK, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait kandidat yang akan masuk dalam proses seleksi.
Pergantian kepemimpinan di OJK terjadi setelah lima pejabat kunci di sektor pasar keuangan Indonesia menyatakan mundur dalam satu hari pada Jumat (30/1/2026).
Mereka terdiri dari Direktur BEI Imam Rachman, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara.
Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tekanan berat yang dialami pasar modal nasional, menyusul anjloknya IHSG yang sempat memicu kekhawatiran pelaku pasar dan berujung pada penghentian sementara perdagangan (trading halt).