Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Benar (ada OTT). Di Kalsel,” terang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
“(Kasus terkait) restitusi pajak,” imbuhnya.
Fitroh menyampaikan, OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Namun hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“KPP Banjarmasin,” kata Fitroh.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT serupa yang berkaitan dengan perkara pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, Kepala KPP Madya Jakarta Utara turut terjaring bersama tujuh orang lainnya.
Delapan pihak yang diamankan masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; HRT sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, turut diamankan ASB dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; serta ASP sebagai pihak swasta lainnya.