Categories: News

KPK Gelar Dua OTT di Jakarta dan Banjarmasin, Terkait Bea Cukai dan Restitusi Pajak

Overview

  • KPK menggelar dua operasi tangkap tangan secara bersamaan di Jakarta dan Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
  • OTT di Jakarta berlangsung di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, sementara di Banjarmasin terkait dugaan penyimpangan restitusi pajak.
  • Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan menunggu penentuan status hukum dari KPK.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).

Operasi penindakan tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

Hingga kini, KPK belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut.

Fitroh juga membenarkan bahwa OTT di Jakarta dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan lain di daerah.

“Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.

OTT KPK di Banjarmasin pada Hari yang Sama

Selain di Jakarta, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari yang sama.

Operasi di Banjarmasin berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar (ada OTT). Di Kalsel,” terang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“(Kasus terkait) restitusi pajak,” imbuhnya.

Fitroh menjelaskan bahwa OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

“KPP Banjarmasin,” kata Fitroh.

Namun demikian, KPK belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

Untuk diketahui, restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Bea Cukai Kementerian Keuangan korupsi KPK mafia OTT KPK