Diisukan Jadi Ketua OJK, Misbakhun Tegaskan DPR Masih Tunggu Nama dari Presiden

Overview

  • DPR menegaskan masih menunggu Presiden mengirimkan nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Isu pencalonan Misbakhun dibantah, penentuan calon sepenuhnya kewenangan pemerintah.
  • DPR siap menggelar fit and proper test menyusul pengunduran diri pimpinan OJK di tengah tekanan pasar keuangan.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi isu yang menyebut dirinya masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misbakhun menyatakan hingga kini belum ada satu pun nama calon Ketua DK OJK yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

Menurut dia, penentuan nama calon pengganti Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026 sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi.

“Wilayah kewenangan pemerintah, eksekutif, itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah,” kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Karena itu, DPR disebut masih menunggu langkah resmi pemerintah sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

DPR Siap Gelar Fit and Proper Test

Saat ini, posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK dijalankan sementara oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Minta Penegak Hukum Dalami Kondisi Psikologis Ayah Pembunuh Pelaku KS di Padang Pariaman

Overview

  • DPR menegaskan masih menunggu Presiden mengirimkan nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Isu pencalonan Misbakhun dibantah, penentuan calon sepenuhnya kewenangan pemerintah.
  • DPR siap menggelar fit and proper test menyusul pengunduran diri pimpinan OJK di tengah tekanan pasar keuangan.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi isu yang menyebut dirinya masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misbakhun menyatakan hingga kini belum ada satu pun nama calon Ketua DK OJK yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

Menurut dia, penentuan nama calon pengganti Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026 sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi.

“Wilayah kewenangan pemerintah, eksekutif, itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah,” kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Karena itu, DPR disebut masih menunggu langkah resmi pemerintah sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

DPR Siap Gelar Fit and Proper Test

Saat ini, posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK dijalankan sementara oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

BACA JUGA: 
Komisi VI Kritisi Rencana Pemerintah Impor 105 Ribu Kendaraan dari India, Dinilai Tekan Industri Otomotif Nasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru