Categories: News

Diisukan Jadi Ketua OJK, Misbakhun Tegaskan DPR Masih Tunggu Nama dari Presiden

Overview

  • DPR menegaskan masih menunggu Presiden mengirimkan nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Isu pencalonan Misbakhun dibantah, penentuan calon sepenuhnya kewenangan pemerintah.
  • DPR siap menggelar fit and proper test menyusul pengunduran diri pimpinan OJK di tengah tekanan pasar keuangan.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi isu yang menyebut dirinya masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misbakhun menyatakan hingga kini belum ada satu pun nama calon Ketua DK OJK yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

Menurut dia, penentuan nama calon pengganti Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026 sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi.

“Wilayah kewenangan pemerintah, eksekutif, itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah,” kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Karena itu, DPR disebut masih menunggu langkah resmi pemerintah sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

DPR Siap Gelar Fit and Proper Test

Saat ini, posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK dijalankan sementara oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

Misbakhun menegaskan, begitu Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama calon pimpinan OJK ke DPR, proses uji kelayakan dan kepatutan akan segera dilakukan.

“Yang ditunggu oleh DPR adalah, kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan secepatnya untuk melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia memastikan DPR dapat bergerak cepat, terlebih di tengah kondisi pasar keuangan yang tengah menghadapi tekanan setelah IHSG sempat mengalami penurunan signifikan pada akhir Januari lalu.

“DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi darurat seperti ini, bukan darurat ya, ada situasi yang mendesak seperti ini,” tutur Misbakhun.

“Saya revisi bukan darurat, situasi yang mendesak. Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respon yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat,” paparnya.

Ketua OJK dan Dua Pejabatnya Mundur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan mundurnya sejumlah pejabat utama di internal lembaga, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Selain Mahendra, pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantara.

OJK menyatakan surat pengunduran diri ketiganya telah disampaikan secara resmi dan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026), Mahendra memaparkan latar belakang keputusan tersebut.

Ia menegaskan, pengunduran diri dirinya bersama pejabat KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung upaya pemulihan yang diperlukan.

OJK memastikan seluruh tahapan tindak lanjut atas pengunduran diri para pejabat tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: DPR RI Ketua OJK Misbakhun OJK