Ressa Rizky Rossano gugat Denada sebesar 7 M atas dugaan penelantaran anak.
Overview
SulawesiPos.com – Penyanyi Denada secara terbuka mengakui bahwa Ressa Rossano adalah anak biologisnya.
Pengakuan tersebut disampaikan melalui sebuah video pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Saya, Denada Tambunan, menyatakan bahwa Ressa Rossano adalah anak kandung saya,” ungkap Denada dalam akun Instagram pribadinya @denadaindonesia, Senin (2/2).
Dalam pernyataan itu, Denada yang kini berusia 47 tahun juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ressa Rossano.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak menjalani kehidupan bersama Ressa sejak bayi hingga dewasa karena kondisi psikologisnya saat itu tidak stabil.
“Saat itu kondisi psikis saya sedang tidak layak,” dalihnya.
Denada pun mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan kesalahan besar dalam hidupnya.
“Itu kesalahan saya, itu kebodohan saya, itu kekhilafan saya, dan saya minta maaf,” kata dia.
Ia menyampaikan harapan agar hubungan sebagai ibu dan anak dapat diperbaiki di masa mendatang.
“Saat ini saya cuma bisa berdoa dan saya hanya bisa berharap semoga Ressa mau memaafkan saya dan menerima saya, ibu kandungnya, dengan segala kekurangan saya dan dengan keadaan bahwa saya masih harus banyak belajar untuk menjadi ibu yang sesuai dengan harapan anak-anak saya,” bebernya.
Selain kepada Ressa, Denada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibu, Emilia Contessa, serta adik-adiknya terkait persoalan tersebut.
“Saya juga minta maaf kepada almarhum Mama, dan saya juga minta maaf kepada semua adik-adik saya. Semoga Allah mengampuni semua dosa-dosa dan khilaf saya. Amin ya Rabbal’alamin,” tutup Denada.
Sebelumnya, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan diketahui digugat secara perdata oleh Ressa Rizky Rosano (24), seorang pemuda asal Banyuwangi.
Ressa menyatakan dirinya merupakan anak kandung Denada dan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Perkara tersebut telah tercatat di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.
Ressa mengungkapkan bahwa ia lahir pada 2002, ketika Denada masih berstatus pelajar SMA, serta mengklaim tidak pernah memperoleh nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menegaskan nilai gugatan tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup kliennya sejak kecil hingga dewasa.
“Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja, mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain,” ujar Firdaus.