Overview
Pengunduran diri Wakil Ketua OJK menambah daftar pejabat tinggi sektor keuangan yang mundur dalam satu hari.
Total lima posisi strategis di OJK dan BEI mengalami pergantian di tengah sorotan publik.
OJK memastikan proses pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.
SulawesiPos.com – Gelombang pengunduran diri di otoritas sektor keuangan nasional berlanjut. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat malam (30/1/2026).
Informasi tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers resmi. Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa pengunduran diri Mirza telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengunduran diri Mirza menambah daftar pejabat tinggi sektor keuangan yang mundur pada hari yang sama.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek OJK Aditya Jayaantara juga telah menyatakan mundur pada Jumat malam.
Selain dari internal OJK, pengunduran diri juga datang dari Bursa Efek Indonesia. Direktur Utama BEI Iman Rachman telah lebih dahulu melepas jabatannya pada Jumat pagi (30/1/2026).
Untuk sementara, posisi tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas hingga ditetapkan direktur utama definitif.
Dengan mundurnya Mirza Adityaswara, total terdapat lima pejabat strategis sektor jasa keuangan yang mengundurkan diri dalam satu hari.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa rangkaian pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
“Proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” jelas OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
OJK memastikan aktivitas pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan ketentuan yang berlaku, guna menjamin keberlanjutan kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.