Overview:
SulawesiPos.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penyebutan namanya dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
Jokowi menyebut keterkaitan namanya dalam sejumlah perkara hukum kerap terjadi.
“Setiap kasus pasti selalu dikaitkan dengan nama saya,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan program kerja kementerian saat dirinya menjabat presiden berada dalam kerangka arahan presiden.
Namun, ia menegaskan bahwa arahannya tersebut tidak pernah menjurus pada praktik korupsi.
“Tidak ada perintah, tidak ada arahan untuk korupsi,” tegas Jokowi.
Nama Jokowi kembali disebut setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji 2024.
Dito mengatakan, pemeriksaan itu menyoroti kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2022.
“Yang ditanyakan lebih detail adalah soal kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saya sudah menjelaskan semuanya,” kata Dito, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut berkaitan dengan agenda bilateral bersama Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, dengan pembahasan meliputi investasi, IKN, dan pelayanan haji.
“Bukan soal kuota haji, tapi pelayanan haji,” ujarnya.
Dito juga mengonfirmasi bahwa penyidik menanyakan keterkaitan Maktour Travel, biro perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur yang merupakan ayah mertuanya.
“Itu memang ditanyakan karena ada hubungan keluarga,” katanya.
Kasus korupsi ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan.
Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. (egha)