Categories: News

Polri Buka Suara Terkait Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Overview:

  • Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.
  • Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasda Polda DI Yogyakarta terkait penanganan kasus penjambretan yang menimbulkan polemik.
  • Kasus ini bermula dari insiden penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan penetapan korban sebagai tersangka, meski kemudian difasilitasi restorative justice.

SulawesiPos.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya.

Langkah ini diambil guna menjamin objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menjadi sorotan publik.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

Audit itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam pelaksanaan audit, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.

“Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ungkap Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang memicu polemik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025.

Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor para pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dalam proses hukum selanjutnya, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi tercapainya kesepakatan keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Kapolresta Sleman Polisi Polri Sleman Yogyakarta