Categories: News

KPK Panggil Kadisbudpora Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Overview:

  • KPK memeriksa Kadisbudpora Bekasi dan empat pejabat lainnya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek.
  • Kasus ini berawal dari OTT KPK di Bekasi pada Desember 2025 yang menjaring 10 orang.
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada Jumat (30/1/2026), lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Selain Iman Nugraha, KPK juga memanggil empat pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

Mereka adalah TD selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman, YUD selaku Kepala Bidang Disbudpora, TEN selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta AGJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 dan menjaring total sepuluh orang.

Sehari setelah OTT, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam perkara tersebut.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Bekasi korupsi KPK Pemkab Bekasi