Categories: News

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Overview: 

  • KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 30 Januari 2026
  • Yaqut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Penyidikan fokus pada pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Yaqut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang.

”Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap dia dalam keterangan kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kemarin, Kamis (29/1/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang sama.

Gus Alex, seperti halnya Yaqut, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

”KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA (Gus Alex) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, kemarin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi Gus Alex setelah resmi menyandang status tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu sejatinya diberikan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Eks Menteri Agama korupsi Korupsi Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas