Categories: News

KPK Kembali Periksa Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Overview

  • KPK kembali memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
  • Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (29/1/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

“Benar, hari ini, Kamis, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, kamis (29/1/2026).

Budi memastikan Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan kali ini menitikberatkan pada aspek penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” tegas Budi.

Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Gus Alex sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (26/1/2026).

Kendati telah menyandang status tersangka, Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa.

Padahal, KPK telah menetapkan Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sejak Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Kebijakan pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Gus Alex Korupsi Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas