Overview:
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti itu antara lain berupa surat dan dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” ujarnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Seluruh barang yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” tegas Budi.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Maidi diduga terlibat pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan menerima atau memberi sejumlah uang terkait proyek pemerintah daerah.
Saat ini, KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.