Overview
SulawesiPos.com – Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seperti sakit, safar, hamil, atau menyusui, seseorang dibolehkan tidak berpuasa.
Islam kemudian mewajibkan puasa qadha Ramadhan sebagai bentuk pengganti atas hari-hari yang ditinggalkan. Salah satu hal terpenting dalam ibadah ini adalah niat puasa qadha Ramadhan.
Artikel ini membahas secara lengkap mulai dari hukum, bacaan niat, tata cara pelaksanaan, hingga solusi bagi yang tidak mampu berpuasa sama sekali.
Puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan syariat dan masih memiliki kemampuan untuk menggantinya.
Allah SWT berfirman:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa utang puasa Ramadhan tidak gugur, melainkan harus diganti di luar bulan Ramadhan.
Niat merupakan rukun utama dalam ibadah puasa. Puasa qadha termasuk puasa wajib, sehingga niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud No. 2454, Tirmidzi No. 730)
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”
Niat cukup dilakukan dalam hati, tidak wajib diucapkan dengan lisan. Selama sudah ada kesadaran dan tekad sebelum fajar, puasa tetap sah.
Pelaksanaan puasa qadha pada dasarnya sama seperti puasa Ramadhan, yaitu:
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menyatakan bahwa qadha puasa harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya jika tidak ada uzur lanjutan.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa orang yang menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga masuk Ramadhan berikutnya, wajib qadha dan membayar fidyah.
Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Bagi orang yang tidak mungkin lagi berpuasa seumur hidup, qadha diganti dengan fidyah.
1. Lansia yang Tidak Kuat Berpuasa
Orang tua renta yang secara fisik sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat di masa depan, dibolehkan tidak qadha dan cukup membayar fidyah.
2. Penderita Penyakit Kronis
Penyakit menahun seperti gagal ginjal, penyakit jantung berat, atau kondisi medis yang membuat puasa berbahaya termasuk uzur permanen.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa orang dengan penyakit menahun yang tidak diharapkan sembuh cukup membayar fidyah.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Jika masih memungkinkan qadha di kemudian hari, maka qadha lebih utama. Namun bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, fidyah menjadi solusi sesuai pendapat sebagian ulama.
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran fidyah: 1 mud makanan pokok per hari
1 mud setara ± 675 gram beras
Contoh:
Jika tidak berpuasa 10 hari, maka fidyah = 10 mud (± 6,75 kg beras)
Fidyah boleh diberikan sekaligus atau bertahap, dan boleh diganti dengan uang sesuai harga makanan pokok di daerah setempat.
Jika masih mampu berpuasa, maka qadha adalah kewajiban utama. Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen.
Puasa adalah ibadah langsung antara hamba dan Allah SWT, sehingga nilainya lebih utama dibanding pengganti lainnya selama masih memungkinkan.
Memahami niat puasa qadha Ramadhan bukan sekadar hafalan lafaz, tetapi juga memahami hukum, tata cara, dan keringanan yang diberikan Islam.
Jangan menunda qadha tanpa alasan, karena utang puasa adalah tanggungan yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah SWT berfirman:
“Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Semoga penjelasan ini membantu menunaikan ibadah dengan tenang, sah, dan penuh keberkahan.