Categories: News

Menolong Istri dari Penjambretan, Hogi Minaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Overview

  • Peristiwa bermula dari aksi penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya dan berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku.

  • Meski tidak melakukan kekerasan secara langsung, Hogi tetap diproses hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa.

  • Kasus ini menyita perhatian publik setelah kronologi kejadian dibagikan di media sosial dan memicu perdebatan soal keadilan dan empati hukum.

SulawesiPos.com – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya kembali menjadi sorotan publik.

Pria berusia 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, yang belakangan diketahui sebagai pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat Hogi melihat istrinya, Arsita Minaya (39), yang tengah mengendarai sepeda motor, menjadi korban penjambretan.

Menyadari kejadian itu, Hogi yang berada di dalam mobil kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh dan mengalami kecelakaan fatal. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan, Hogi kemudian diproses hukum atas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah istri Hogi membagikan kronologi kejadian melalui akun media sosial X miliknya, @merapi_uncover.

Unggahan itu memuat cerita penjambretan, pengejaran, hingga penetapan status hukum terhadap suaminya, yang kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi bukan terkait tindak pidana penjambretan, melainkan dugaan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.

Mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.

“Berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Mulyanto.

Dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan nyawa.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Hogi Minaya jambret Arsita Minaya