Categories: News

Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Overview:

  • Ahok menegaskan akan memberikan keterangan apa adanya saat bersaksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Ia datang ke pengadilan tanpa persiapan khusus, hanya membawa ponsel berisi materi di Google Drive.
  • Perkara ini menjerat sembilan terdakwa dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

SulawesiPos.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka dan apa adanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ahok tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan panjang.

Setibanya di lokasi, ia langsung menyapa awak media yang telah menunggu.

Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang persidangan. Ahok mengatakan hanya membawa telepon seluler yang berisi dokumen dan materi yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ucapnya.

Dalam agenda persidangan tersebut, Ahok dijadwalkan menjadi saksi untuk perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Kasus ini menyeret sembilan orang terdakwa dari unsur korporasi dan pejabat di lingkungan Pertamina Group.

Para terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan nilai total mencapai Rp285,18 triliun.

Rincian kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) senilai 5,74 miliar dolar AS, serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebabkan oleh kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.

Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Ahok Basuki Tjahaja Purnama korupsi Tipikor