Overview:
SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan peringatan terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Noel mengklaim memiliki informasi penting yang menyebut Purbaya berpotensi menghadapi situasi hukum serupa dengan yang kini menimpanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Saat ini, Noel tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menilai pola perkara yang menjerat dirinya memiliki kemiripan dengan kondisi yang, menurutnya, tengah mengintai Menteri Keuangan.
Ia bahkan mengaku telah mengantongi informasi dengan tingkat akurasi tinggi.
“Dan juga pesan nih buat Pak Purbaya. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘noel’-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.
Menurut Noel, risiko tersebut muncul ketika seorang pejabat dianggap mengganggu kepentingan kelompok tertentu.
Ia menyebut ada pihak-pihak yang tidak segan melakukan berbagai cara demi menjaga kepentingannya tetap aman.
Noel menuturkan, ketika kepentingan tersebut terusik serangan balik akan diarahkan kepada siapa pun yang dianggap sebagai ancaman.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” cetusnya.
Dalam perkara yang menjeratnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain itu, ia bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.