Overview:
SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tudingan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel menilai lembaga antirasuah telah keluar dari marwahnya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan independen.
Ia menyebut KPK tidak semestinya bermain-main dalam proses pemberantasan korupsi.
“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya. Yang mereka bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat,” ujar Noel.
Relawan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya menunjukkan adanya kepentingan politik dalam penanganan kasus oleh KPK.
Salah satunya terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
“Enggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik,” ucapnya.
Noel bahkan mempertanyakan identitas dan peran KPK sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah KPK masih menjalankan fungsi hukumnya secara murni.
“Makanya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau konten kreator? Itu publik harus tahu,” kata Noel.
Ia juga mengkritik cara KPK membingkai perkara yang menjerat dirinya. Noel mengaku sejak awal telah menjadi sasaran framing negatif.
“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Noel mengisahkan bahwa awalnya ia hanya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi dan konfrontasi.
Namun, kehadirannya justru berujung pada penetapan status tersangka.
“Mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor, ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Terkait tudingan kepemilikan puluhan kendaraan yang disebut sebagai hasil pemerasan, Noel membantah keras.
Ia menyatakan kendaraan-kendaraan tersebut diserahkan kepada penyidik atas permintaan KPK, namun kemudian dijadikan bahan framing negatif.
“Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain itu, ia bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.