Categories: News

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terima Kuota Haji Khusus Berlebih

Overview:

  • Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan.
  • Fuad membantah menerima kuota haji khusus dalam jumlah besar dan mengklaim justru kesulitan mendapatkan kuota.
  • Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji 2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SulawesiPos.com – Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB.

Kehadiran Fuad berkaitan dengan penelusuran peran sejumlah pihak dalam pembagian kuota haji tambahan yang saat ini tengah diusut KPK.

Namun, Fuad membantah keras anggapan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya memperoleh kuota haji khusus dalam jumlah besar.

“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” kata Fuad kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengungkapkan, keterbatasan kuota tersebut memaksa Maktour menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jemaah.

Menurutnya, kondisi itu justru menunjukkan sulitnya perusahaan memperoleh kuota haji.

“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ujarnya.

Fuad juga membantah tudingan bahwa Maktour memperoleh perlakuan istimewa dalam pembagian kuota.

Ia mengklaim, kuota yang diterima perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kuota kami terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” klaim Fuad.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya memiliki kewenangan mengusulkan atau memperoleh kuota tambahan.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal mengingat kesulitan yang dialaminya untuk mendapatkan kuota.

“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mencegah Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri.

Ia juga telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik terkait dugaan korupsi kuota haji.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menag.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melobi Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.

Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Fuad Hasan Masyhur korupsi Korupsi Kuota Haji KPK Maktour Travel Yaqut Cholil Qoumas