OVERVIEW:
SulawesiPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan District 8, Jakarta Selatan.
Proses penggeledahan berlangsung cukup panjang, mencapai sekitar 16 jam.
Penggeledahan dimulai pada Jumat sore (23/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan baru berakhir pada Sabtu pagi (24/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan fraud yang tengah ditangani.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dimana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” ujar Ade Safri.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita mencakup benda-benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Seluruh barang bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan kejahatan yang sedang diselidiki penyidik.
Ade Safri merinci, penggeledahan dilakukan di beberapa unit kantor DSI yang berada di Prosperity Tower Lantai 12, meliputi Unit A, Unit B, dan Unit J.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.
Barang bukti fisik yang diamankan antara lain berupa berbagai dokumen perusahaan, mulai dari dokumen keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, dokumen pembiayaan dan jaminan, hingga dokumen kebijakan internal serta tata kelola perusahaan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan dari borrower bermasalah, serta perlengkapan pendukung operasional perusahaan.
Tak hanya dokumen fisik, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik.
Barang bukti ini berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data transaksi dan operasional yang diduga terkait pengelolaan dana dan pembiayaan.
Seluruh data elektronik tersebut diperoleh dari perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC yang digunakan oleh perusahaan.