OVERVIEW:
SulawesiPos.com – Upaya Kejaksaan Agung memburu buronan kasus korupsi kembali membuahkan hasil. Seorang terpidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Jombang, Hariyono, berhasil ditangkap setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hariyono, 69 tahun, diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Jumat, (23/1/2026), di kawasan Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut proses penangkapan berjalan lancar.
Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan petugas di lokasi persembunyiannya.
“Yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani eksekusi putusan,” kata Anang dalam keterangannya, dilansir Sabtu (24/1/2026).
Hariyono diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Ia telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Perbuatannya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Namun, pada kenyataannya Hariyono malah tidak menjalani hukuman dan menjadi buron selama 14 tahun.
Penangkapan ini, lanjut Anang, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap para buronan demi menjamin kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.