Overview
SulawesiPos.com – Lonjakan kejahatan penipuan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 14 Januari 2026, sebanyak 432.637 laporan pengaduan masyarakat terkait scam telah masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari ratusan ribu laporan tersebut, OJK telah memblokir lebih dari 397 ribu rekening yang terindikasi terkait praktik penipuan.
“Total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan sekitar Rp432 miliar,” ujar Frideric, akrab disapa Kiki dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Jawa masih menjadi episentrum laporan penipuan dengan lebih dari 303 ribu aduan.
Wilayah Sumatera menyusul di posisi berikutnya, disusul daerah-daerah lain di Indonesia.
Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam. Penipuan transaksi belanja daring mendominasi dengan sekitar 73 ribu laporan.
Selain itu, masyarakat juga banyak melaporkan panggilan palsu, penipuan investasi, lowongan kerja fiktif, hingga iming-iming hadiah.
Kiki menilai tingginya angka laporan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
OJK, kata dia, sangat mengapresiasi dukungan berbagai pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan scam serta pinjaman online ilegal.
Namun, di balik upaya tersebut, OJK menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah lonjakan pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, angka yang disebut jauh melampaui negara lain.
“Di beberapa negara lain, laporan harian mungkin hanya 150 sampai 400. Di Indonesia bisa menembus seribu laporan per hari,” ungkapnya.
Tingginya eskalasi penipuan ini semakin diperparah oleh faktor waktu pelaporan.
Sekitar 80 persen laporan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dalam praktiknya dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu ini sangat menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau sudah lenyap,” jelas Kiki.
Tantangan lain datang dari pola pelarian dana yang kian kompleks.
Jika sebelumnya dana hasil penipuan hanya berputar di sistem perbankan, kini alurnya jauh lebih rumit dan cepat.
Dana korban, kata Kiki, dapat berpindah dari satu bank ke bank lain, lalu mengalir ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, hingga berbagai instrumen keuangan digital lainnya.
“Kondisi ini menuntut kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor agar dana masyarakat tidak semakin sulit dilacak,” pungkasnya.