Categories: News

Menelusuri Sopir yang Membawanya 24 Tahun Lalu, Langkah Ressa Mencari Kebenaran

Overview

  • Ressa Rizky Rossano menelusuri asal-usul dirinya dengan mencari saksi perjalanan Jakarta–Banyuwangi 24 tahun lalu.
  • Dari keterangan sopir yang terlibat, Ressa meyakini dirinya adalah anak kandung Denada.
  • Pencarian itu menjadi dasar Ressa menempuh jalur hukum melalui gugatan di PN Banyuwangi.

SulawesiPos.com – Menjelang sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (22/1/2026), Ressa Rizky Rossano (24) terlihat menunggu di area kantin pengadilan.

Ia hadir untuk mengikuti agenda persidangan atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukannya terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak. Ressa menyatakan dirinya adalah anak kandung Denada dan meminta pengakuan secara hukum.

Menurut Ressa, keyakinan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ia mengaku mulai mempertanyakan asal-usul dirinya sejak mengalami perundungan ketika masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Saat itu, ia kerap disebut sebagai anak dengan latar belakang yang tidak jelas, yang kemudian memicu tekanan psikologis.

Upaya mencari kejelasan ia mulai dari lingkungan keluarga terdekat.

Ressa menelusuri kembali peristiwa 24 tahun lalu ketika dirinya dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi bersaama sejumlah anggota keluarga, dalam satu mobil, saat Denada menyerahkannya untuk diasuh.

“Saya tanya semua keluarga yang naik mobil saat itu, tidak ada yang mau bilang,” kata Ressa.

Karena tidak memperoleh jawaban dari keluarga, Ressa melanjutkan pencarian secara mandiri.

Ia kemudian menemukan seseorang yang disebut terlibat dalam perjalanan tersebut sebagai sopir. Orang tersebut tinggal di wilayah Kecamatan Licin.

Upaya Ressa Menelusuri Asal-usul Keluarga: Bonceng 3 Bersama Teman

Setelah lulus SMA, Ressa mendatangi rumah saksi itu bersama dua temannya dengan menggunakan satu sepeda motor.

“Sampai sana saya ketemu, orangnya kaget, nangis,” tutur Ressa.

Dari keterangan saksi tersebut—yang kini telah meninggal dunia—Ressa mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya adalah anak Denada.

Meski demikian, ia tidak langsung mengungkapkan hal itu kepada publik maupun kepada pihak terkait.

Selama bertahun-tahun, Ressa tetap menjalin hubungan dengan Denada sebagaimana hubungan keluarga.

Ia memanggil Denada dengan sebutan “Mbak” dan menyebut relasi mereka berjalan layaknya saudara sepupu.

Ketika akhirnya Ressa menyampaikan permintaan untuk diakui sebagai anak, Denada disebut tetap menyatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian berujung pada langkah hukum.

Ressa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nilai tuntutan Rp7 miliar.

Dalam sidang yang digelar hari ini dengan agenda mediasi ketiga, Denada kembali tidak hadir.

Melalui kuasa hukum barunya, Denada mengajukan permohonan perpanjangan waktu mediasi selama satu pekan ke depan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Denada Gugatan Perdata PN Banyuwangi Ressa Rizky Rossano