Categories: News

Dito Ariotedjo Diperiksa Tiga Jam Soal Korupsi Kuota Haji

Overview:

  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK selama tiga jam soal keikutsertaannya ke Arab Saudi mendampingin Presiden Jokowi.
  • Ia mengaku sudah menjelaskan semua yang ia tahu secara detail ke KPK.
  • Kasus korupsi kuota haji ini  menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut dan staf ahlinya.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026).

Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selama kurang lebih tiga jam pemeriksaan di Gedung Merah Putih, penyidik mendalami keterlibatan Dito saat mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi yang menjadi cikal bakal munculnya kuota haji tambahan.

“Ya alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Saya sudah menjawab semua yang diperlukan. Secara garis besar, yang dipertanyakan lebih detail itu terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan pukul 16.04 WIB.

Dito menjelaskan bahwa fokus pertanyaan penyidik mengarah pada detail pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).

Ia membenarkan adanya pembahasan mengenai bantuan Arab Saudi untuk Indonesia pasca-makan siang resmi.

“Setelah makan siang, saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri (MBS) yang menawarkan kepada Indonesia apa saja yang bisa dibantu. Saya sudah menceritakan semuanya secara detail kepada penyidik,” ujar Dito.

Kasus ini berakar dari hasil lobi Presiden Jokowi yang berhasil mendapatkan tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk musim haji 2024.

Semangat awal dari pemberian kuota tambahan ini adalah untuk memangkas antrean jemaah haji reguler di Indonesia yang di beberapa daerah telah mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan saat kuota tersebut masuk ke ranah teknis Kementerian Agama.

Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50).

KPK mencermati bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menyalahi aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Berdasarkan undang-undang tersebut, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi angka 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian rata ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler, yang seharusnya mendapatkan hak lebih besar dari kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Dito Ariotedjo korupsi Korupsi Kuota Haji KPK