Overview:
SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, Jumat (23/1/2026).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus UU ITE yang menjerat Khariq batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
Putusan sela ini berdampak pada pembebasan Khariq dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas Hakim Arlen Veronica saat membacakan amar putusannya.
Alasan utama pembatalan dakwaan ini terletak pada ketidakmampuan JPU dalam menguraikan sarana pidana secara spesifik.
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” untuk menyebut alat yang digunakan terdakwa saat melakukan desain digital yang memicu demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Hakim menilai penggunaan kata “atau lainnya” bersifat terlalu luas dan tidak terbatas. Mengingat karakter setiap aplikasi (seperti Canva, Photoshop, atau aplikasi bawaan ponsel) memiliki jejak digital dan metadata yang berbeda, ketidakpastian ini berakibat fatal pada substansi dakwaan.
“Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama terkait digital forensik dan pembuktian elektronik,” ungkap hakim.
Majelis hakim menyoroti bahwa JPU seharusnya bisa menentukan aplikasi secara pasti karena telah menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro Max milik terdakwa.
Penggunaan rumusan alternatif di saat data teknis tersedia dianggap melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang syarat kecermatan dakwaan.
Hakim juga menegaskan bahwa ketidakjelasan ini merugikan hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan. Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan,” tambah Hakim Arlen.
Meski dakwaan UU ITE dibatalkan, Khariq Anhar belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum.
Ia masih harus menghadapi proses persidangan dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan bersama sejumlah aktivis lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
Namun, untuk perkara ITE, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, di mana keraguan dalam dakwaan harus ditafsirkan menguntungkan bagi terdakwa.