Overview:
SulawesiPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Wali Kota Madiun, Maidi (MD), pada Rabu (21/1/2026).
Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut membuahkan hasil signifikan.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen proyek dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di Pemkot Madiun.
Selain bukti administratif, KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang masih didalami.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi kepada media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan tidak akan berhenti di kediaman pribadi Maidi.
KPK telah menjadwalkan rangkaian penggeledahan lanjutan di sejumlah titik strategis lainnya di wilayah Madiun guna melacak aliran dana dan dokumen pendukung lainnya.
“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bukti terkait keterlibatan pihak lain maupun aset hasil kejahatan dapat teridentifikasi secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Maidi diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), serta orang kepercayaannya dari pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Modus utama yang dijalankan adalah permintaan fee proyek infrastruktur serta penyimpangan dana sosial perusahaan (CSR).
Atas perbuatan tersebut, Maidi dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP Baru. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026.