KPK Geledah Rumah Pribadi Maidi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bukti terkait keterlibatan pihak lain maupun aset hasil kejahatan dapat teridentifikasi secara menyeluruh.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Maidi diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), serta orang kepercayaannya dari pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Modus utama yang dijalankan adalah permintaan fee proyek infrastruktur serta penyimpangan dana sosial perusahaan (CSR).

Atas perbuatan tersebut, Maidi dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP Baru. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026.

BACA JUGA: 
Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Sebesar 1,1 Miliar Rupiah Sejak 2019

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bukti terkait keterlibatan pihak lain maupun aset hasil kejahatan dapat teridentifikasi secara menyeluruh.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Maidi diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), serta orang kepercayaannya dari pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Modus utama yang dijalankan adalah permintaan fee proyek infrastruktur serta penyimpangan dana sosial perusahaan (CSR).

Atas perbuatan tersebut, Maidi dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP Baru. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026.

BACA JUGA: 
Kronologi Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati, Ini Peran 8 Orang Terlibat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru