Overview:
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Timur pada Senin (19/1/2026) lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi dari sejumlah proyek infrastruktur serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Atas perbuatannya, Maidi kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu poin krusial dalam konstruksi perkara ini adalah dugaan pemerasan terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Maidi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), untuk meminta jatah (fee) sebesar 6 persen kepada kontraktor pemenang proyek.
Namun, pihak penyedia jasa hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Kesepakatan ilegal ini kemudian dilaporkan kepada Maidi dan menjadi dasar salah satu jeratan pasal korupsi bagi sang Wali Kota.
Selain kasus pemerasan proyek, KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Sebagai informasi, Maidi adalah Wali Kota Madiun untuk periode kedua yang mana sebelumnya dari 2019-2024 dan terpilih kembali untuk 2025-2030.
Total nilai gratifikasi yang diduga masuk ke kantong pribadi Maidi mencapai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.
“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan Maidi, tetapi juga menjerat dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) dan Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Ketiganya disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.