Categories: News

Kronologi Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati, Ini Peran 8 Orang Terlibat

Overview

  • Rp2,6 miliar dikumpulkan dari Camat Jaken, indikasi potensi praktik serupa di kecamatan lain.
  • OTT pada 20 Januari 2026 menjerat Bupati SDW dan 7 orang lainnya, empat ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
  • KPK imbau kepala desa dan calon perangkat desa lain kooperatif, karena mereka merupakan korban pemerasan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati SDW dan tujuh orang lainnya.

Uang tunai Rp2,6 miliar dikumpulkan hanya dari calon perangkat desa di Camat Jaken, indikasi praktik serupa bisa terjadi di kecamatan lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan bermula dari pengumuman pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.

Informasi ini kemudian dimanfaatkan tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.

“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Bupati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur pengumpulan uang.

Proses ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Kronologi OTT Bupati Pati SDW

  • Akhir 2025: Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.
  • November 2025: SDW dan tim suksesnya mulai membahas strategi pengisian jabatan.
  • Penunjukan Tim 8: Kepala desa dipilih sebagai koordinator kecamatan untuk mengatur pengumpulan setoran dari calon perangkat desa.
  • 18 Januari 2026: Salah satu anggota Tim 8, JION, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari beberapa kepala desa di Kecamatan Jaken.
  • 20 Januari 2026: KPK melaksanakan OTT dan mengamankan delapan orang dari Pati ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

OTT dilaksanakan pada 20 Januari 2026, mengamankan 8 orang, termasuk kepala desa, camat, dan calon perangkat desa.

Dari OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; kemudian saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan yang sama.

Peran 8 Orang yang Terlibat

  • SDW – Bupati Pati, otak operasi
  • YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, koordinator Tim 8
  • JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, pengepul dana
  • JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, pengepul dana
  • TAS – Camat Jakenan
  • PRI – Camat Margorejo
  • SUI – Calon Perangkat Desa
  • JKL – Calon Perangkat Desa

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Bupati Pati korupsi mafia OTT Bupati Pati Pemerasan Jabatan Desa