Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati SDW dan tujuh orang lainnya.
Uang tunai Rp2,6 miliar dikumpulkan hanya dari calon perangkat desa di Camat Jaken, indikasi praktik serupa bisa terjadi di kecamatan lain.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan bermula dari pengumuman pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.
Informasi ini kemudian dimanfaatkan tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.
“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Bupati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur pengumpulan uang.
Proses ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.
“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.
OTT dilaksanakan pada 20 Januari 2026, mengamankan 8 orang, termasuk kepala desa, camat, dan calon perangkat desa.
Dari OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; kemudian saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan yang sama.