Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan 8 orang, dengan Bupati Pati periode 2025–2030 SDW sebagai otak operasi.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini menjerat kepala desa, camat, dan calon perangkat desa, serta menyita uang tunai Rp2,6 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan bermula dari pengumuman pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan.
“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada bulan Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Informasi pembukaan formasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.
“Kemudian diduga dimanfaatkan oleh Saudara SDW selaku Bupati periode 2025–2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” jelas Asep.
Menurut KPK, Bupati SDW menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur proses pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Praktik ini juga disertai tekanan dan ancaman bagi calon yang menolak membayar.
“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Asep.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu anggota Tim 8, JION, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana ini dikumpulkan untuk diserahkan kepada Bupati SDW melalui jalur Tim 8.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, juga sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, untuk kemudian diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diserahkan ke saudara SDW,” ujar Asep.
Setelah itu, KPK melaksanakan OTT pada 20 Januari 2026, mengamankan 8 orang dari Pati ke Jakarta. Empat di antaranya, termasuk SDW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan praktik pemerasan ini merusak prinsip meritokrasi dan berpotensi menimbulkan korupsi lanjutan setelah calon perangkat desa menjabat.