SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat deretan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam kurun satu tahun terakhir, dari 2025 hingga pertengahan Januari 2026.
Operasi senyap lembaga antirasuah itu menjerat tujuh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kasus yang membelit para kepala daerah tersebut beragam, mulai dari dugaan suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga pengelolaan dana CSR.
Sebagian besar dari mereka merupakan hasil Pilkada serentak 2024 dan telah mengikuti retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Berikut fakta tujuh kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang setahun terakhir.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
“Terkait pengisian jabatan kaur, kasi, ataupun sekdes (sekretaris desa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/1).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di tingkat pemerintahan desa.
Selain kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Hampir bersamaan dengan penangkapan Sudewo, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Setelah dilakukan gelar perkara, Maidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Selain Maidi, KPK turut menjerat dua pihak lain, yakni orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (19/1), penyidik mengamankan total 15 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak.
Kasus lain mencuat dari Kabupaten Bekasi. KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada pertengahan Desember 2025 terkait dugaan suap ijon proyek.
Dalam OTT tersebut, 10 orang diamankan, mayoritas berasal dari pihak swasta.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Sejak Desember 2024, Ade Kuswara disebut rutin meminta ijon paket proyek. Total aliran dana yang diterima bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar.
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ardito, anggota DPRD, adik bupati, pejabat Bapenda, dan direktur perusahaan swasta.
Ardito diduga menerima fee miliaran rupiah dari rekanan proyek, termasuk Rp500 juta terkait pengondisian lelang pengadaan alat kesehatan.
KPK menyebut sebagian uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye.
OTT juga menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid pada November 2025. KPK menetapkan Abdul Wahid bersama tenaga ahlinya dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.
Abdul Wahid disebut menerima setoran uang “jatah preman” sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR PKPP Riau sebagai imbal balik kenaikan signifikan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco terjaring OTT KPK pada 7 November 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sekda Ponorogo, Direktur RSUD, dan pihak swasta rekanan proyek.
Sugiri diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek serta pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikenakan kepada para tersangka.
Kasus OTT lainnya terjadi pada 8 Agustus 2025 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Operasi senyap dilakukan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur.
KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian Kesehatan, PPK proyek, serta perwakilan perusahaan swasta.
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tersangka tambahan dari lingkaran kepercayaan Abdul Azis.