Overview
KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Sudewo diduga menerima commitment fee saat masih menjabat anggota DPR, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penetapan ini menambah kasus hukum Sudewo, yang proses persidangannya direncanakan digabung dengan perkara pemerasan perangkat desa.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2026).
“Perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan sidik,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran commitment fee yang diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di bawah DJKA Kemenhub.
Penetapan ini menambah daftar perkara hukum yang menjerat Sudewo. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Asep menjelaskan, penanganan dua perkara tersebut dilakukan secara bersamaan agar proses persidangan dapat digabung dalam satu agenda.
Langkah ini diambil untuk efektivitas penegakan hukum sekaligus menghindari persidangan terpisah atas terdakwa yang sama.
“Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Ya nanti untuk persidangannya bisa satu kali,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara suap proyek DJKA ini, KPK juga sebelumnya telah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga terkait dengan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan.