HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
PP KAMMI Nilai Swasembada Pangan 2025 sebagai Prestasi Nasional

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
Ketua Umum KKSS Andi Amran Sulaiman Bantu Korban Kebakaran di Tolikara Papua Pegunungan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru