SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan praktik transaksional dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Meski telah menyandang status tersangka, politikus Partai Gerindra ini membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Sudewo menegaskan bahwa selama empat tahun memimpin, dirinya tidak pernah membahas masalah pengisian perangkat desa secara transaksional, baik formal maupun informal.
“Kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali. Termasuk kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membicarakannya,” klaim Sudewo di hadapan awak media sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
Sudewo berkilah bahwa dirinya justru telah berupaya menutup celah korupsi dengan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyusun draf Peraturan Bupati yang ketat pada awal Desember 2025 lalu.
Ia mengaku ingin seleksi perangkat desa nantinya berjalan objektif dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Niat saya seleksinya sistem CAT dan mengundang Ormas, LSM, serta media untuk pengawasan. Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat Eselon II dan III yang jumlahnya ratusan, termasuk di RSUD dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional,” tegasnya.
Berseberangan dengan klaim Sudewo, KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang berbeda.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan praktik rasuah ini sudah direncanakan sejak akhir 2025, memanfaatkan momentum kekosongan sekitar 601 jabatan perangkat desa di 401 desa se-Kabupaten Pati.
“SDW (Sudewo) bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya diduga meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes) dengan memanfaatkan rencana pembukaan formasi pada Maret 2026 mendatang,” ungkap Asep dalam konferensi pers di hari yang sama.
Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan tiga orang Kepala Desa sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penghubung atau koordinator dalam praktik pemerasan ini.
Ketiga Kades tersebut adalah Kades Karangrowo, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Karjan
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026).
Saat ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rutan KPK.