Tiba di Jakarta, Hasil OTT KPK Boyong 8 Orang Termasuk Bupati Pati

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari delapan orang tersebut.

Sore ini, publik menanti kepastian mengenai siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye dan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendalam, termasuk detail barang bukti yang disita serta pasal-pasal yang akan disangkakan.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi terkait tata kelola sumber daya manusia di pemerintahan daerah.

BACA JUGA: 
KPK Gelar Dua OTT di Jakarta dan Banjarmasin, Terkait Bea Cukai dan Restitusi Pajak

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari delapan orang tersebut.

Sore ini, publik menanti kepastian mengenai siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye dan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendalam, termasuk detail barang bukti yang disita serta pasal-pasal yang akan disangkakan.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi terkait tata kelola sumber daya manusia di pemerintahan daerah.

BACA JUGA: 
OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru