Overview:
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan delapan orang, termasuk Bupati Pati Sudewo, ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Langkah ini dilakukan setelah para pihak tersebut menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kudus pasca-penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi jumlah personel yang diamankan dalam giat penindakan tersebut.
“Yang dibawa 8 orang,” ujar Budi singkat kepada awak media di Jakarta.
Saat ini, rombongan dilaporkan tengah dalam perjalanan menuju gedung merah putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Meski KPK belum merinci identitas lengkap ketujuh orang lainnya, muncul titik terang mengenai konstruksi perkara yang menjerat Sudewo.
Operasi senyap ini disinyalir berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini diduga cukup terorganisir.
Salah satu pihak yang ditangkap diketahui berperan sebagai penghubung atau pengepul uang dari para bawahannya.
“Koordinator kecamatan (pengepul),” jelas Budi saat ditanya mengenai peran salah satu pihak yang terjaring operasi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari delapan orang tersebut.
Sore ini, publik menanti kepastian mengenai siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendalam, termasuk detail barang bukti yang disita serta pasal-pasal yang akan disangkakan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi terkait tata kelola sumber daya manusia di pemerintahan daerah.