Ilustrasi Kosmetik.
Overview
SulawesiPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di Indonesia karena mengandung bahan kimia berisiko tinggi dan dilarang.
BPOM menyampaikan temuan tersebut pada Kamis (15/1/2026) setelah melakukan pengawasan rutin peredaran kosmetik selama periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.
Pengawasan dilakukan terhadap kosmetik yang dipasarkan secara langsung maupun melalui platform daring, termasuk produk lokal dan impor.
Dari 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar atau tergolong kosmetik ilegal.
Selain itu, BPOM mencatat 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.
Temuan ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi serta tingginya risiko kosmetik berbahaya di pasaran.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, di antaranya asam retinoat, mometasone furoate, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Merkuri yang ditemukan pada salah satu produk impor berisiko menyebabkan iritasi berat, kerusakan ginjal, gangguan saraf pusat, hingga kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Asam retinoat yang termasuk turunan vitamin A bersifat teratogenik dan dapat memicu cacat lahir serta iritasi berat jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit permanen, serta iritasi kronis.
Sementara itu, penggunaan kortikosteroid seperti deksametason dan mometasone furoate dapat menyebabkan penipisan kulit, gangguan hormon, dan jerawat parah.
BPOM juga menegaskan bahwa klindamisin tidak boleh digunakan sembarangan dalam kosmetik karena dapat memicu iritasi dan peradangan kulit.
Berikut daftar lengkap 26 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.
Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.
BPOM juga akan menelusuri jalur produksi dan distribusi kosmetik tersebut serta memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik serta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan berbahaya.