KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Stafnya dalam Kasus Kuota Haji

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.

Lembaga antirasuah sedang menyusun jadwal pemanggilan pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah penahanan.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota yang diperoleh melalui lobi Presiden ketujuh RI, Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

Seharusnya, kuota ini diprioritaskan untuk memangkas antrean jamaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai masa tunggu hingga lebih dari 20 tahun.

Namun, kebijakan bagi rata oleh Kementerian Agama saat itu mengakibatkan lonjakan signifikan pada kuota haji khusus, yang kemudian memicu kecurigaan adanya praktik korupsi di balik distribusi kuota tersebut.

BACA JUGA: 
Dugaan Fee Percepatan Haji Terungkap, Calon Jemaah Bayar Puluhan Juta untuk Berangkat Cepat

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.

Lembaga antirasuah sedang menyusun jadwal pemanggilan pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah penahanan.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota yang diperoleh melalui lobi Presiden ketujuh RI, Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

Seharusnya, kuota ini diprioritaskan untuk memangkas antrean jamaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai masa tunggu hingga lebih dari 20 tahun.

Namun, kebijakan bagi rata oleh Kementerian Agama saat itu mengakibatkan lonjakan signifikan pada kuota haji khusus, yang kemudian memicu kecurigaan adanya praktik korupsi di balik distribusi kuota tersebut.

BACA JUGA: 
Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Jaksa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru