Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
SulawesiPos.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap berproses. Namun, pelaksanaannya wajib mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan aspirasi warga yang terdampak.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pemerintah kota tidak akan pernah mengabaikan suara masyarakat dalam menentukan langkah terkait proyek strategis nasional tersebut.
Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Appi tersebut saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
“Apa gunanya ada pemerintah kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.
Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang berperan dalam percepatan penyelenggaraan PSEL.
Munafri menjelaskan, proyek belum berjalan karena ada sejumlah aspek yang harus diselesaikan, terutama terkait landasan hukum, mekanisme kerja sama, hingga penilaian kelayakan teknis lokasi.
Ia menekankan, Pemkot Makassar tak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang jelas, khususnya pada proses peralihan mekanisme dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menurutnya, seluruh proses harus memiliki pijakan hukum yang pasti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama lama serta usulan mekanisme baru berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemkot Makassar bermaksud mengakhiri perjanjian lama, namun penentuan pelaksana selanjutnya berada di bawah kewenangan Danantara sebagai pemegang saham penentu.
Selain kendala regulasi, penolakan dan masukan dari warga Tamalanrea mengenai ketidaksesuaian lokasi turut menjadi perhatian utama. Sejumlah aspek teknis dinilai perlu diverifikasi kembali secara mendalam, meliputi kecukupan luas lahan, ketersediaan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga (buffer zone), aksesibilitas jalan menuju lokasi, hingga pasokan air bersih.
Munafri menegaskan bahwa apabila hasil evaluasi Danantara menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi syarat teknis, pemerintah kota siap mempertimbangkan lokasi alternatif lain.
Menurutnya, percepatan pengolahan sampah menjadi energi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, kelayakan teknis, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
Ditemui terpisah, Tim Ahli Pemkot Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu—yang turut dihadiri Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, dan Danantara Indonesia—pihak Danantara telah diarahkan untuk melakukan due diligence atau uji tuntas.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan menentukan langkah lanjutan.
Hudli mengakui bahwa dinamika serta gejolak penolakan warga di lapangan menjadi salah satu faktor krusial yang dipertimbangkan pemerintah pusat.
Hal tersebut berpotensi menjadi alasan proyek tidak dapat disetujui di lokasi yang direncanakan saat ini.
Meski Pemkot Makassar berkeinginan agar proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat segera berjalan untuk mendukung penanganan persoalan sampah perkotaan, kepatuhan pada aturan hukum, kelayakan teknis, dan penerimaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Pemkot Makassar kini berpegang pada surat pengakhiran perjanjian yang telah diajukan sembari menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah pusat.