Polisi menangkap dua remaja di Kecamatan Tallo, Makassar. DN diduga membayar Rp100 ribu untuk penyerangan.
SulawesiPos.com – Polisi menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satunya, DN (15), disebut berperan sebagai penyandang dana yang menjanjikan bayaran Rp100 ribu kepada remaja lain untuk menyerang kelompok lawan.
Kedua pelajar tersebut, DN dan IZ (16), diamankan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang lebih dahulu diamankan terkait kasus tawuran di wilayah tersebut.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan DN diduga beberapa kali menawarkan uang kepada remaja lain agar bersedia ikut melakukan penyerangan.
Sementara itu, IZ diduga terlibat langsung dalam perkelahian kelompok dengan membawa senjata tajam jenis busur.
“Jadi saat itu, ada kelompok geng motor yang dipanggil untuk melakukan tawuran, dia ini residivis karena beberapa kali melakukan penyerangan di sejumlah lokasi, ini direkrut setelah diiming-imingi uang Rp100.000 oleh DN,” ungkap Asfada dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Selain mendapatkan bayaran untuk melakukan penyerangan, kelompok remaja tersebut juga disebut menyiarkan aksi mereka secara langsung melalui media sosial.
Siaran itu dilakukan untuk memperoleh hadiah digital atau gift, mencari popularitas, dan mengangkat nama kelompok.
Asfada menjelaskan, uang yang terkumpul dari hadiah digital tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pesta minuman keras.
Kasus ini berkaitan dengan tawuran yang sebelumnya terjadi di Kecamatan Tallo pada awal Oktober 2026.
Perselisihan bermula dari tuduhan terkait hilangnya uang Rp30 ribu yang kemudian memicu perkelahian antara dua remaja.
Menurut Asfada, perselisihan tersebut berkembang setelah masing-masing remaja memanggil teman mereka.
Salah satu pihak bahkan mengajak remaja lain untuk ikut melakukan penyerangan dengan iming-iming bayaran Rp100 ribu.
Dalam penanganan kasus sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pada Kamis (1/10/2026), yakni ST (14), IAN (19), MF (15), dan FI (18) yang berstatus mahasiswa.
Polisi masih memeriksa DN dan IZ di Mapolsek Tallo. Karena keduanya masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Asfada menyebut keduanya dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.