Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti proses peralihan PSEL dan koordinasi lintas lembaga untuk menjaga pasokan 1.000 ton sampah.
SulawesiPos.com – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti proses peralihan dalam pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, proses tersebut harus berjalan tegas dan jelas agar tidak ada pihak yang tertinggal.
Hal itu disampaikan Munafri usai menghadiri pelantikan pengurus DPW PAN Sulawesi Selatan periode 2024-2029 dan pengurus DPD PAN 24 kabupaten/kota se-Sulsel di Hotel Claro Makassar.
Menurut Munafri, Pemerintah Kota Makassar tengah memastikan proses peralihan proyek PSEL berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan keadilan bagi Kota Makassar.
“Ada proses peralihan yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Makassar, berpindah dari benar-benar kita jaga untuk memastikan keadilan PSEL itu ada di Kota Makassar,” kata Munafri.
Ia mengatakan, Pemkot Makassar akan mempercepat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses tersebut dapat berjalan.
Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Danantara, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain proses peralihan, Munafri menyoroti kebutuhan pasokan sampah untuk mendukung operasional PSEL.
Menurutnya, ketersediaan sampah dalam jumlah yang cukup menjadi bagian penting agar kapasitas pembangkit listrik dari proyek tersebut dapat terpenuhi.
“Secepatnya kami berkoordinasi dengan seluruh elemen yang terkait seperti Kemenko Pangan, Danantara, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Munafri menyebut kebutuhan pasokan tersebut mencapai sekitar 1.000 ton sampah setiap hari.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk menjaga ketersediaan bahan baku PSEL.
“Ini sangat penting untuk menjaga pasokan 1.000 ton sampah setiap hari untuk bisa memenuhi kapasitas yang akan dihasilkan oleh pembangkit listrik energi listrik itu,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar memang telah menyatakan PSEL tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menangani persoalan sampah di kota tersebut.
Pembahasan mengenai lokasi dan mekanisme pelaksanaannya juga telah menjadi bagian dari proses pemerintah bersama pihak terkait.