Pria bernama Fadil menjadi korban penyerangan saat melintas menggunakan sepeda motor di tengah tawuran antarkelompok di Makassar, Sulsel.
SulawesiPos.com – Pria bernama Fadil menjadi korban penyerangan saat melintas menggunakan sepeda motor di tengah tawuran antarkelompok di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Fadil yang disebut bukan bagian dari kelompok yang bertikai harus mengalami luka setelah mata terkena busur panah.
“Korban bukan peserta tawuran, dia kebetulan melintas saat terjadi perang kelompok,” kata Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kakatua 2 Makassar, Selasa (6/10/2026). Tawuran diduga melibatkan warga dari dua kecamatan, yakni Mamajang dan Tamalate.
Polisi telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada pelaku yang diamankan karena identitas pihak yang terlibat masih dalam penyelidikan.
“Sudah kami terima laporannya, tetapi belum ada yang diamankan. Pelaku masih lidik karena ini tawuran belum diketahui pelakunya,” katanya.
Polisi masih mendalami pemicu tawuran yang membuat Fadil menjadi korban.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, bentrokan diduga bermula dari persoalan antrean makan bakso di sebuah warung.
Uji menjelaskan, awalnya ada warga yang sedang makan bakso. Saat orang tersebut belum meninggalkan tempat dan asyik bermain game, warga lain yang sedang mengantre kemudian menegurnya.
“Informasinya ada warga yang makan bakso, kemudian ada yang mengantre. Orang yang makan belum pergi dan asyik bermain game, kemudian ditegur oleh kelompok sebelah dengan bahasa yang kasar,” jelasnya.
Teguran tersebut kemudian diduga berkembang menjadi dendam hingga berujung tawuran antarkelompok.
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Kasus Fadil menambah rangkaian aksi tawuran yang melibatkan penggunaan busur di Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir.
Sehari sebelumnya, tawuran juga terjadi di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Makassar.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang terluka akibat terkena busur dan senjata tajam.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan mengamankan sejumlah pemuda.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menemukan busur dan anak panah yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran.
Sementara itu, pada 4 Oktober 2026, tawuran menggunakan busur juga terjadi di Jalan Adipura, Kecamatan Panakkukang. Polisi mengamankan tiga pemuda dan menyita sejumlah busur.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian karena penggunaan busur dalam tawuran tidak hanya membahayakan kelompok yang terlibat, tetapi juga warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
Pada kasus Fadil, polisi kini masih memburu orang yang melepaskan busur hingga mengenai mata korban.
“Kami masih mendalami dan mencari pelaku yang melepaskan busur panah karena posisinya ini terjadi saat tawuran terjadi,” pungkas Uji.