Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Muhidin M Said, diapit Ketua DPD I Golkar Sulsel Ilham Arief Sirajuddin dan Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Supriansa
SulawesiPos.com — Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Supriansa, menegaskan bahwa perpanjangan masa bakti kepengurusan DPD II yang telah habis masa jabatannya merupakan mekanisme resmi organisasi yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, bukan aturan khusus yang dibuat untuk Sulawesi Selatan.
Perpanjangan otomatis tersebut merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/I/2020 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golkar serta Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar. Aturan ini menjamin kepengurusan tetap berjalan hingga Musyawarah Daerah (Musda) digelar agar roda organisasi tidak mengalami kekosongan.
“Ketua DPD II yang masa kepengurusannya berakhir otomatis diperpanjang sampai pelaksanaan Musda, kecuali yang mengundurkan diri,” kata Supriansa saat dihubungi SPos, Jumat (2/10).
Menurut mantan Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar ini, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) AD Partai Golkar, masa jabatan definitif DPD Partai Golkar tingkat kabupaten/kota berlangsung selama lima tahun sejak ditetapkan dalam Musda.
Namun, apabila periode lima tahun tersebut selesai dan Musda belum dapat dilaksanakan—akibat agenda politik nasional maupun proses penataan organisasi—kepengurusan daerah yang bersangkutan otomatis diperpanjang.
“Kalau masa jabatan lima tahun sudah berakhir, tetapi Musda belum dilaksanakan, maka kepengurusan yang ada tetap berjalan sampai Musda. Ini untuk menjaga kesinambungan organisasi,” jelas mantan anggota DPR RI tersebut.
Supriansa menepis anggapan bahwa setiap kepengurusan yang habis masa baktinya harus langsung diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, mekanisme Plt hanya diterapkan jika terjadi kekosongan kepemimpinan akibat ketua DPD II mengundurkan diri.
“Jadi tidak benar kalau setiap kali masa jabatan berakhir otomatis harus di-PLT. Ada mekanisme perpanjangan sampai Musda. Ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Sulawesi Selatan,” tegas mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut.
Ia menjelaskan lebih jauh prosedur penunjukan Plt bila ketua DPD II menyatakan mundur dari posisinya. Dalam kondisi tersebut, DPD I akan berkoordinasi dengan DPP untuk mengisi posisi yang kosong.
“Lain halnya kalau ketuanya mengundurkan diri. Kalau terjadi kekosongan karena pengunduran diri, maka tentu harus ada Plt. DPD I akan menunjuk Plt setelah berkoordinasi dengan DPP,” ujar Supriansa.
Ia menekankan bahwa perbedaan perlakuan antara perpanjangan masa bakti dan penunjukan Plt murni berdasarkan kondisi objektif di lapangan.
“Jadi ada dua kondisi yang berbeda. Kalau masa bakti berakhir tetapi ketuanya masih ada dan tidak mengundurkan diri, kepengurusan diperpanjang sampai Musda. Kalau ketuanya mengundurkan diri, maka dilakukan pengisian melalui Plt,” katanya.
Terkait perpanjangan masa bakti 22 DPD II Golkar di Sulawesi Selatan, Supriansa meminta seluruh kader dan masyarakat memahami konteksnya secara utuh sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi.
“Ini bukan kebijakan yang hanya berlaku di Sulawesi Selatan. Ini mekanisme organisasi Partai Golkar yang berlaku di seluruh Indonesia. Prinsipnya sederhana, jangan sampai karena masa jabatan berakhir lalu organisasi menjadi kosong,” tuturnya.
Meski ada perpanjangan, Supriansa memastikan agenda penuntasan Musda DPD II di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel tetap menjadi prioritas utama DPD I Golkar Sulsel.
“Perpanjangan ini bukan berarti masa jabatan diperpanjang tanpa batas. Perpanjangannya sampai Musda. Setelah Musda, tentu ditetapkan kepengurusan definitif yang baru sesuai mekanisme organisasi,” pangkasnya.