Pesta ulang tahun Karaeng Wawang viral di media sosial. Pemuda Muhammadiyah Makassar mendesak Pemkot segera menuntaskan Perda LGBT.
SulawesiPos.com — Pesta ulang tahun selebgram Makassar Karaeng Wawang menjadi sorotan setelah video dan foto acara yang beredar di media sosial ramai diperbincangkan. Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar kemudian mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menuntaskan regulasi daerah terkait larangan perilaku LGBT.
Sorotan muncul setelah sejumlah tamu dalam acara yang disebut sebagai pesta privat tersebut terlihat mengikuti fashion show.
Potongan video dan foto yang beredar kemudian memunculkan beragam tanggapan warganet hingga acara tersebut disebut-sebut sebagai “pesta boti”.
Karaeng Wawang telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya agenda LGBT dalam pesta ulang tahunnya.
Ia menegaskan acara tersebut merupakan perayaan pribadi yang dihadiri keluarga, sahabat dekat, serta relasi yang diundang.
“Sehubungan dengan beredarnya sejumlah pemberitaan mengenai My Birthday Party saya di beberapa akun media sosial maupun akun pemberitaan, dengan ini saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin luas di tengah masyarakat,” tulis Karaeng Wawang dalam akun Instagram @karaengwawangs, Kamis (1/10/2026).
Menurut Karaeng Wawang, konsep pesta sejak awal memang dibuat sebagai acara privat.
Ia menyebut fashion show dalam acara tersebut hanya menjadi hiburan sekaligus apresiasi bagi tamu yang telah mempersiapkan kostum.
“Sejak awal, konsep ulang tahun saya merupakan private birthday party yang diperuntukkan bagi close friends, keluarga, serta orang-orang yang saya pilih untuk hadir dalam momen pribadi tersebut,” tulisnya.
Karaeng Wawang juga secara tegas membantah adanya tujuan untuk mempertontonkan aktivitas LGBT dalam pesta tersebut.
Ia meminta publik melihat keseluruhan acara dan tidak hanya berdasarkan potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial.
“Saya perlu menegaskan bahwa tidak pernah ada konsep, agenda, ataupun maksud untuk mempertontonkan aksi LGBT sebagaimana yang diberitakan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan fashion show tersebut merupakan bagian hiburan dalam pesta ulang tahunnya. Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi bentuk apresiasi terhadap tamu undangan.
“Fashion show tersebut murni merupakan hiburan dan apresiasi terhadap tamu undangan, tanpa maksud, simbol, ataupun agenda yang mengarah pada apa yang kemudian dituduhkan dalam pemberitaan,” tulisnya.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar Muhammad Akbar Supriadi meminta pemerintah mengambil langkah untuk mencegah konflik sosial.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum, bukan penghakiman oleh masyarakat.
“Kalau ini tidak ditindak secara tegas dan tepat, akan menimbulkan konflik sosial yang dapat memicu gerakan penggalangan massa dan penghakiman massal oleh masyarakat tanpa melalui aparat penegak hukum,” kata Akbar dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Akbar mengatakan isu tersebut berkaitan dengan persoalan sosial, agama, budaya, dan ketahanan keluarga.
Ia mendorong pemerintah melakukan pencegahan sekaligus memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Sebagai bencana non alam terhadap ketahanan negara dan keluarga, maka tugas pemerintah adalah melakukan pencegahan dan penanggulangan sebelum terjadi bencana alam karena kelalaian kita manusia yang menjadi Khalifah di muka bumi,” katanya.
“Jangan biarkan mereka yang menjadi pembawa bencana dengan bangganya berdiri dan berkelompok merasa benar terhadap perbuatannya,” sambungnya.
Akbar kemudian mengaitkan desakannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam implementasi kebijakan tersebut.
Perpres tersebut memang memuat penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan beleid itu bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
“Dalam Perpres tersebut jelas disebutkan, bahwa penyebaran budaya LGBTQ menjadi salah satu bentuk Ancaman Nonmiliter yang berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya,” jelas Akbar.
Akbar mendorong Pemkot Makassar segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT. Ia berharap Makassar menjadi daerah pertama yang memiliki regulasi tersebut.
“Kami menaruh harapan besar agar Kota Makassar menjadi Kabupaten/Kota pertama yang membuat Perda tersebut. Karena jauh sebelum Perpres ini muncul, Walikota Makassar Munafri Arifuddin telah menaruh perhatian terhadap isu larangan LGBT dan mendorong agar dibuatkan Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Karaeng Wawang menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa terganggu atau tidak nyaman akibat ramainya pemberitaan mengenai pesta ulang tahunnya.
“Untuk seluruh vendor, partner, teman, keluarga, dan semua pihak yang terlibat, saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Terima kasih untuk semua dukungan, doa, dan kepercayaannya,” tutupnya.